Roya atau penghapusan catatan Hak Tanggungan merupakan langkah penting dalam memastikan status kepemilikan tanah terbebas dari beban pinjaman. Proses ini dilakukan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban kredit, seperti KPR atau pinjaman bank lainnya, telah dinyatakan lunas.

Manfaat Utama Roya:

Mengembalikan status sertipikat menjadi bersih dari beban Hak Tanggungan.

Mempermudah pemilik tanah dalam melakukan berbagai transaksi pertanahan di kemudian hari.

Dengan biaya hanya Rp 50.000, pemilik tanah kini dapat mengurus Roya dengan lebih mudah dan terjangkau.

Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan layanan, masyarakat dipersilakan langsung berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

#BpnAcehTamiang
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca