Pasca terjadinya bencana banjir, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menerima layanan pengurusan sertipikat tanah rusak dan hilang bagi masyarakat terdampak.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan administrasi pertanahan, sekaligus untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah tetap terjaga bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan sertipikat agar dapat memanfaatkan layanan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#KanwilBPNAceh
SertipikatElektronik
LayananPertanahan
SetiapKitaAdalahHumas
SetiapKitaAdalahAmbassador
BPNAcehResponsif
BPNAcehSolid
BPNAcehProgresif
Aceh

Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah BPN
Provinsi Aceh

Sosial Media Resmi:
Instagram : @kanwilbpnaceh
Threads : /kanwilbpnaceh
TikTok : /kanwil.bpnaceh
Facebook : /kanwilbpnprovaceh
X : /KanwilBPNAceh
Youtube : /KanwilBPNAceh

Website Resmi:
https://aceh.atrbpn.go.id/

Permintaan Informasi Publik (PPID):
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/aceh

Layanan Pengaduan:
https://lapor.go.id
Hotline Whatsapp : 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca