
Pascabencana yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi dan memperoleh kepastian hukum.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan layanan publik, kantor pertanahan membuka kemudahan layanan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang mengalami kendala terkait sertifikat tanah hilang atau rusak, ketidakjelasan batas bidang tanah akibat perubahan kondisi alam, serta kebutuhan konsultasi hukum pertanahan pascabencana.
Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara langsung melalui loket resmi pelayanan guna menjamin transparansi, kepastian prosedur, serta menghindari praktik percaloan. Seluruh layanan diberikan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan empati terhadap kondisi masyarakat terdampak.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor pelayanan secara langsung atau melalui saluran informasi resmi yang tersedia.
#kementerianatrbpn
#acehtamiang
#pulihbersama
#layananpertanahan
