
Memasuki PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang kembali menguatkan komitmen menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah melalui kegiatan Penyuluhan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini menjadi fondasi penting sebelum pelaksanaan pengumpulan data fisik dan yuridis di lapangan. Melalui penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai:
Persyaratan mengikuti PTSL
Pentingnya pemasangan tanda batas
Proses pengukuran dan penelitian data
Hak dan kewajiban peserta
Tahapan hingga terbitnya sertipikat
PTSL bukan sekadar program administrasi. Ia adalah upaya negara memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dari desa, kesadaran dibangun.
Dari desa, partisipasi tumbuh.
Dan dari desa, kepastian hukum tanah diwujudkan.
PTSL 2026 — Bersama masyarakat, kita wujudkan pendaftaran tanah yang lengkap, akurat, dan Kepastian Hukum.
#ptsl2026
#kementerianatrbpn
#atrbpnmajumodern
#bpnacehtamiang
