Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., melaksanakan koordinasi percepatan penyediaan hunian tetap (Huntap) yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan dukungan penuh serta komitmennya untuk turut mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut dalam bingkai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang.

Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam upaya penyediaan hunian tetap bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan penataan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan