Aceh Tamiang – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertifikat Pengganti sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang maupun rusak, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Dalam proses pengambilan sumpah, para pemohon menyampaikan keterangan dan pernyataan secara sah mengenai kondisi sertipikat yang hilang atau rusak, yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam memproses penerbitan sertipikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak bencana.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga pemulihan administrasi pertanahan pascabencana dapat berjalan secara cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca