ACEH TAMIANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bersama Komisi A DPRK Aceh Tamiang dan Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S), dalam rangka membahas aspirasi masyarakat terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam.

Rapat tersebut menjadi forum untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, pertanyaan, serta berbagai hal yang disampaikan oleh masyarakat melalui AM2S terkait status dan proses HGU PT Semadam. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang merupakan bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan pertanahan yang menjadi kewenangan instansi pertanahan.

Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek pertanahan, antara lain status HGU, riwayat dan data administrasi pertanahan, serta proses yang berkaitan dengan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak. Kantor Pertanahan menyampaikan informasi sesuai dengan data dan dokumen yang tersedia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP juga menjadi ruang dialog antara unsur legislatif, masyarakat, dan instansi terkait untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang di lapangan. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, ketersediaan data yang akurat, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui RDP ini, diharapkan komunikasi antara DPRK Aceh Tamiang, masyarakat, Kantor Pertanahan, serta pihak-pihak terkait dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai hal yang masih memerlukan klarifikasi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelesaian persoalan pertanahan melalui penyampaian informasi berdasarkan data, ketentuan hukum, serta prinsip tertib administrasi pertanahan.

#SobATRBPNAcehTamiang
#KantahAcehTamiang
#RDP
#HGU
#Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca