Aceh Tamiang, 4 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menerima kunjungan Tim Penilai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas langkah Ombudsman dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan di lingkungan ATR/BPN berjalan sesuai standar dan harapan masyarakat.

Penilaian yang dilakukan merupakan bagian dari program tahunan Ombudsman RI, yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mulai tahun 2025, kegiatan tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan fokus utama pada identifikasi potensi maladministrasi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diterapkan.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lini pelayanan publik, sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hasil dari penilaian tersebut akan dituangkan dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Opini ini menjadi acuan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik semakin optimal, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan.

#OmbudsmanRI137
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca