
Hai #sobatatrbpn Aceh Tamiang, Sertipikat Kamu Terkena Banjir??
Berikut Langkah-langkah yang harus kamu ketahui :
Apabila sertipikat dalam kondisi basah atau terkena lumpur, pemilik dapat melakukan Pembersihan & pengeringan secara mandiri. Proses pembersihan dan penyelamatan dokumen/arsip akibat bencana banjir telah diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.
Apabila sertipikat mengalami kerusakan dan dokumen fisik masih ada, pemilik dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena rusak.
Apabila sertipikat hilang atau tidak ditemukan, pemilik dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi dokumen persyaratan untuk permohonan sertipikat pengganti karena hilang.
#sertipikatelektronik
#kementerianatrbpn
#BpnAcehTamiang
#MelayaniProfesionalTerpercaya
setiapkitaadalahhumas
setiapkitaadalahambassador
