Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang digelar sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak banjir hidrometeorologi. Forum koordinasi lintas sektor ini secara khusus membahas kesiapan lahan yang bersumber dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang dan dihadiri seluruh anggota GTRA Kabupaten, unsur perangkat daerah, para camat, serta datuk (kepala desa) di lokasi yang direncanakan sebagai titik pembangunan huntap. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi penegasan bahwa penyediaan hunian tetap bagi korban bencana merupakan agenda prioritas daerah yang membutuhkan sinergi dan percepatan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh turut mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Ketua GTRA Provinsi Aceh. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan dan legalisasi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan huntap ditargetkan sejalan dengan pemberian sertipikat hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah kepada seluruh korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang. Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

Melalui rapat GTRA ini, pemerintah daerah bersama instansi vertikal berkomitmen memastikan setiap tahapan berjalan terukur dan akuntabel, sehingga hunian tetap yang dibangun tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga kuat dari sisi legalitas pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca