23 Juni 2026 – Dalam rangka percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Penyediaan Lahan Hunian Tetap (Huntap) pada Selasa (23/06/2026) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Sementara.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU) pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan Hunian Tetap di Kabupaten Aceh Tamiang. Kehadiran para pemegang HGU menjadi bagian penting dalam upaya mencari solusi dan menyamakan persepsi terkait mekanisme penyediaan lahan untuk kepentingan pembangunan Huntap.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta pejabat dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan yuridis terkait ketersediaan lahan, status penguasaan dan penggunaan tanah, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan guna memastikan proses penyediaan lahan Huntap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan pula pembahasan mengenai koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi pertanahan yang diperlukan.

Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan para pemegang hak atas tanah guna mendukung percepatan pembangunan Hunian Tetap sebagai salah satu bentuk pemulihan pascabencana. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mengawal proses penyediaan lahan agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercapai kesepahaman dan komitmen bersama seluruh pihak terkait sehingga proses penyediaan lahan Hunian Tetap di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca