Karang Baru – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Kesediaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang, Bersama Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (30/6/2026).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah pusat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Forum koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antarinstansi guna membahas kesiapan dan ketersediaan lahan HGU yang dapat mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat. Pembahasan difokuskan pada upaya percepatan penyediaan lahan dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan pertanahan.

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama Kepala Bidang Survei dan Pemetaan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung program strategis pemerintah melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, informasi spasial yang andal, serta pendampingan teknis dalam proses penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh para peserta rapat sebagai bahan penyusunan langkah-langkah strategis yang dapat mempercepat penyediaan lahan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta para pemegang Hak Guna Usaha diharapkan mampu menghasilkan solusi yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Melalui koordinasi yang intensif dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mendukung setiap program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, profesionalisme, serta tata kelola pertanahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca