
Aceh Tamiang – Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengecekan lapangan terhadap tanah yang terindikasi telantar di Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan pengecekan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian pertanahan, khususnya dalam memastikan tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai berdasarkan dasar penguasaan yang sah digunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini, kondisi penguasaan di lapangan, serta kesesuaiannya dengan data pertanahan yang tersedia.
Pengecekan lapangan juga bertujuan memperoleh data faktual sebagai bahan identifikasi dan evaluasi lebih lanjut. Data yang diperoleh nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penertiban tanah telantar.
Penertiban tanah telantar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut mengatur mengenai upaya penertiban terhadap kawasan maupun tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, suatu bidang tanah yang dilakukan pengecekan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai Tanah Telantar. Penetapan status Tanah Telantar harus melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari inventarisasi, evaluasi hingga proses penertiban dan penetapan sesuai kewenangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berupaya memastikan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang berjalan secara optimal, tertib, dan sesuai peruntukannya. Pengendalian pertanahan juga diharapkan dapat mencegah tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu serta mendorong penggunaan tanah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kegiatan pengecekan di Desa Durian menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan tertib pertanahan serta mendukung pengelolaan tanah yang produktif, berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kemakmuran masyarakat.
