Aceh Tamiang — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan penyerahan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.T., sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Program PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara serentak dan sistematis untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya melalui proses pendaftaran tanah.

Bagi masyarakat Desa Tanjung Neraca, diterimanya sertifikat PTSL menjadi momentum penting karena sertifikat merupakan dokumen resmi yang dapat menjadi bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Dalam kesempatan tersebut, Husni, S.T. menyampaikan bahwa sertifikat yang telah diterima masyarakat hendaknya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.

“Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijaksana,” ujar Husni, S.T.

Penyerahan sertifikat PTSL ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui PTSL, pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdata dan memiliki kepastian hukum. Pelaksanaan program tersebut juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi dengan pemerintah desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Tanjung Neraca diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari langkah bersama dalam mewujudkan tertib pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

#SobATRBPNAcehTamiang
#KantahAcehTamiang
#PTSL
#PendaftaranTanahSistematisLengkap
#SertifikatTanah
#KepastianHukum
#TanjungNeraca
#ManyakPayed

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca