Aceh Tamiang — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan sesi wawancara bagi calon peserta Program MagangHub sebagai bagian dari tahapan seleksi dan proses rekrutmen peserta magang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan wawancara dilaksanakan untuk menggali lebih jauh potensi, kompetensi, motivasi, pengalaman, serta kesiapan para peserta dalam mengikuti program pemagangan. Selain kemampuan akademik dan teknis, proses wawancara juga menjadi kesempatan untuk melihat kesiapan peserta dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja pemerintahan, memahami tugas dan tanggung jawab, serta menunjukkan sikap disiplin dan profesional.

Melalui sesi wawancara tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berupaya memperoleh peserta yang memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan, kompetensi, dan kebutuhan kegiatan pemagangan pada masing-masing bidang.

Program MagangHub memberikan kesempatan kepada generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi, untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja. Di lingkungan Kantor Pertanahan, pengalaman tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta proses kerja di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pelaksanaan program pemagangan juga memiliki landasan regulasi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri mengatur penyelenggaraan pemagangan, antara lain mengenai program pemagangan, pembimbing, hak dan kewajiban peserta, evaluasi, serta pemberian sertifikat atau surat keterangan setelah pelaksanaan pemagangan. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku.

Khusus untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas Permenaker Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut antara lain mengatur penyesuaian persyaratan peserta serta mekanisme validasi dan asesmen dalam proses rekrutmen peserta pemagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 September 2026 mengatur besaran bantuan pemerintah berupa uang saku bagi peserta Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026, dengan masa pemagangan paling lama enam bulan.

Pelaksanaan MagangHub di lingkungan Kantor Pertanahan juga sejalan dengan upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui pengalaman kerja secara langsung. Sejumlah Kantor Pertanahan di lingkungan ATR/BPN juga telah melaksanakan seleksi wawancara peserta MagangHub melalui tahapan seleksi yang terintegrasi dengan program Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, diharapkan para peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai budaya kerja, kedisiplinan, etika pelayanan publik, serta kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen mendukung pengembangan kompetensi generasi muda melalui lingkungan pembelajaran yang profesional, sehingga pengalaman selama mengikuti program MagangHub dapat menjadi bekal bagi peserta dalam memasuki dunia kerja dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca