Aceh Tamiang — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 400 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut mencakup masyarakat dari Desa Cinta Raja, Desa Seunebok Dalam, serta Desa Masjid Sungai iyu.

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, S.IP., M.Si., kepada perwakilan masyarakat penerima sertifikat. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis. Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mengurangi potensi terjadinya permasalahan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Bagi masyarakat penerima, sertifikat yang diserahkan menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian atas hak tanah mereka. Selain sebagai bukti hak, sertifikat juga dapat mendukung pemanfaatan tanah secara produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terus berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Penyerahan 400 sertifikat ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan telah diterimanya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjaga dokumen dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang — PTSL untuk Tanah Terdaftar, Masyarakat Lebih Pasti dan Terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca