Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang bersama Komisi I DPRK Aceh Tamiang melakukan kegiatan peninjauan lapangan terkait pengaduan masyarakat atas perselisihan sengketa lahan antara warga dengan Datok Penghulu Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan sekaligus memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, Komisi I DPRK, perangkat kampung, serta masyarakat pihak terkait, melakukan identifikasi batas-batas lahan dan menelusuri dokumen pendukung kepemilikan tanah.

Hasil dari peninjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan dalam upaya mediasi serta penyelesaian sengketa secara adil dan berimbang. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian konflik pertanahan melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah, bukti yuridis, dan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Melalui kolaborasi dengan Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan pemerintah kampung setempat, diharapkan permasalahan ini dapat segera menemukan solusi yang konstruktif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah ini juga menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Aceh Tamiang.

#atrbpnkinilebihbaik
#atrbpnmajumodern
#AcehJuara
#bpnacehtamiang

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca