Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Kemenag Aceh Tamiang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui koordinasi ini, kedua instansi membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kelengkapan dokumen, keabsahan data, serta langkah-langkah percepatan agar seluruh tanah wakaf dapat memiliki sertipikat yang sah sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan umat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca