
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN (BPSDM ATR/BPN), Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P., bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau arsip dan dokumen pertanahan yang tengah menjalani proses restorasi di Kabupaten Langkat.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi terhadap upaya penyelamatan arsip pertanahan pascabencana. Arsip pertanahan dinilai sebagai dokumen vital yang memiliki nilai strategis karena memuat data yuridis dan fisik hak atas tanah masyarakat, sehingga keberadaannya harus dijaga secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., turut mendampingi rombongan dan memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi arsip terdampak bencana, langkah-langkah penyelamatan darurat yang telah dilakukan, hingga tahapan restorasi yang saat ini berjalan. Ia memaparkan proses identifikasi dokumen, teknik pengeringan dan pembersihan, serta metode pemulihan arsip agar dapat kembali difungsikan secara optimal dalam mendukung pelayanan pertanahan.
Dr. Agustyarsyah menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional dalam menjaga aset negara. “Arsip pertanahan adalah sumber data utama yang menjadi dasar kepastian hukum hak atas tanah. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, terstandar, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kakanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa koordinasi lintas satuan kerja menjadi kunci dalam percepatan pemulihan dokumen pascabencana. Ia memastikan bahwa jajaran wilayah akan terus memberikan pendampingan teknis agar proses restorasi berjalan sesuai standar kearsipan dan tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Kunjungan ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlangsungan data pertanahan di tengah tantangan bencana alam. Melalui langkah-langkah pemulihan yang terukur, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta kepastian hukum atas tanah tetap terjamin.
