Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat pengganti kepada masyarakat yang sertipikatnya mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana banjir yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi para korban terdampak bencana. Penyerahan sertipikat pengganti ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penelitian data yuridis maupun fisik, guna memastikan keabsahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menggantikan dokumen yang rusak atau hilang, tetapi juga sebagai langkah percepatan pemulihan administrasi pertanahan pasca bencana. Dengan diterimanya sertipikat pengganti, diharapkan masyarakat dapat kembali memiliki kepastian hukum atas tanahnya serta dapat memanfaatkan sertipikat tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mendukung pemulihan ekonomi pasca banjir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum di tengah kondisi pasca bencana.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca