
Aceh Tamiang – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam rangka membahas usulan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengenai pelepasan lahan PT Semadam seluas +-23 hektare yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut dihadiri oleh unsur DPRK Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, pihak PT Semadam, serta instansi terkait lainnya. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyediaan lahan bagi pembangunan Hunian Tetap.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek terkait rencana pelepasan lahan dibahas secara komprehensif, meliputi status hukum tanah, mekanisme pelepasan hak, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tahapan yang perlu ditempuh agar proses penyediaan lahan dapat berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan dukungannya terhadap proses penyediaan lahan sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian informasi teknis pertanahan, pendampingan proses administrasi, serta koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam percepatan penyelesaian proses pelepasan lahan PT Semadam sehingga pembangunan Hunian Tetap dapat segera direalisasikan. Pembangunan Huntap menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui sinergi antara DPRK Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, PT Semadam, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses penyediaan lahan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Hunian Tetap dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
#ATRBPNKiniLebihBaik #SobATRBPN #KantahAcehTamiang #Huntap #PengadaanTanah #KolaborasiUntukMasyarakat
