
Aceh Tamiang 09 Juli 2026– Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri kegiatan Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam rangka pemeriksaan perkara perdata terkait konsinyasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
Peninjauan setempat merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek sengketa di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, para pihak yang berperkara, serta instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap lokasi objek tanah yang menjadi pokok perkara guna mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang merupakan bentuk dukungan terhadap proses peradilan melalui penyediaan data dan informasi pertanahan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
