
Aceh Tamiang, 23 Juli 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan sekitar 9 Sertipikat Pengganti kepada masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang maupun rusak akibat bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang pada Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta masyarakat penerima sertipikat. Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui percepatan penerbitan sertipikat pengganti bagi dokumen pertanahan yang hilang atau rusak akibat bencana alam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap sertipikat yang diserahkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sekitar 2.000 sertipikat pengganti merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran ATR/BPN bersama dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan berbagai pihak terkait. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mempercepat pemulihan pelayanan pertanahan pascabencana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya.
Melalui penyerahan sertipikat pengganti ini, diharapkan masyarakat terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen pertanahan yang sah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanganan dampak bencana, sehingga proses pemulihan dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
