Aceh Tamiang – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam mempercepat sertipikasi tanah aset pemerintah. Dengan diterbitkannya sertipikat, tanah yang tercatat sebagai BMN memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat serta mendukung pengelolaan aset negara secara tertib dan akuntabel.

Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur pengamanan BMN melalui pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong percepatan sertipikasi tanah aset pemerintah sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah potensi permasalahan pertanahan serta memberikan kejelasan terhadap status hukum dan penguasaan tanah milik negara.

Melalui sinergi yang terus diperkuat bersama Mahkamah Syar’iyah dan instansi terkait lainnya, diharapkan pengelolaan aset negara di Kabupaten Aceh Tamiang semakin tertib, aman, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Berita Tamiang

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca