
Pada hari ini, Rabu, 29 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang telah melaksanakan kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan dengan para PPAT, khususnya dalam penanganan berkas Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) pasca terjadinya bencana banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, dibahas berbagai hal terkait kondisi dan progres penyelesaian berkas PDDM yang terdampak bencana, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna percepatan penyelesaian berkas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan evaluasi bersama untuk memastikan tertib administrasi pertanahan tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi pasca bencana.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif antara Kantor Pertanahan dan PPAT, sehingga proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak bencana.
